Info Sekolah
Jumat, 11 Okt 2024
  • Selamat datang di Website Official UPTD SDN 146 Maleku
  • Selamat datang di Website Official UPTD SDN 146 Maleku
11 Maret 2023

Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023

Sab, 11 Maret 2023 Dibaca 2944x Pendidikan

Petunjuk Teknis atau Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023 terdapat dalam Peraturan Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023.

Adapun pertimbangan diterbitkan Pedoman dan Juknis Penulisan – Pengisian Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023, adalah:

a) bahwa ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan;

b) bahwa untuk menjamin ketertiban dan keserasian daiam penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, perlu diatur pedoman pengelolaan blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah;

c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023.

Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK

Berikut ini Petunjuk Umum Pengisian Blangko ijazah berdasarkan Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/2023 tentang Pedoman dan Juknis Pengisian – Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023 yakni sebagai berikut:

a. Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

b. Ijazah terdirl dari 2 (dua) muka dicetak bolak-balik. Pada halaman depan berisi identitas dan redaksi, sedangkan pada halaman belakang berisi nama mata pelajaran dan daftar nilai.

c. Daftar mata pelajaran pada halaman belakang sesuai dengan kurikulum yang berlaku, kecuali untuk SPK hanya berisi 3 (tiga) mata pelajaran wajib.

d. Khusus SPK, selain menerbitkan ljazah yang memuat 3 (tiga) mata pelajaran wajib, juga menerbitkan transkrip nilai yang memuat nilai mata pelajaran lain.

e. Pencetakan halaman belalang Blangko Ijazah SMK yang memuat identitas, daftar nama mata pelajaran, dan kolom nilai menjadi tanggung jawab SMK.

f. Dalam hal SMK tidak dapat melakukan pencetakan halaman beiakang Blangko Ijazah, maka SMK dapat bekerja sama dengan pihak lain.

g. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.

h. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam pengisian.

i. ljazah yatg mengalami kesalahan pengisian disilang dengal tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang.

Bagaimana Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, SPK, dan Kesetaraan? Dijelaskan dalam Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman dan Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023, bahwa Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan Blangko Ijazah adalah sebagai berikut.

Keterangan petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 15 sebagaimana contoh gambar.

1) Angka la. diisi dengan program keahlian untuk Blangko Ijazah SMK.

2) Angka 1b. diisi dengan kompetensi keahlian untuk Blangko Ijazah SMK.

3) Angka 1 diisi dengan nama Satuan Pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.

4) Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.

5) Angka 3 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota (tanpa mencoret) yang merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau.

6) Angka 4 diisi dengan nama provinsi untuk Ijazah dalam negeri atau nama negara untuk Ijazah luar negeri.

7) Angka 5 diisi dengan narna peserta didik pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kela-hiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan atau ljazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.

8) Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir peserta didik pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.

9) Angka 7 diisi dengan nama ayah, ibu, atau wali pemilik ljazah

10) Angka 8 diisi dengan Nomor Induk Siswa pemilik Ijazah pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.

11) Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Siswa Nasional pemilik Ijazah. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas peserta didik yang bersifat unik, standar dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

12) Angka 10 khusus untuk Ijazah Sekolah Luar Biasa (SDLB, SMPLB, SMALB) diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan pengiihatan, hambatan pendengaran, hambatan berpikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.

13) Angka 11 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap untuk Ijazah dalam negeri atau nama wilayah kedudukan Satuan Pendidikan untuk Ijazah luar negeri atau SILN.

14) Angka 12 diisi dengan tanggal penerb itat ljazah oleh Satuan Pendidikan. Penulisan tanggal yang terdiri 1 digit ditulis tanpa angka “0” di depan. Penulisan bulan ditulis lengkap dengal huruf, huruf awal ditulis kapital. Bagi Kepala Sekolah/ Kepala SKB/Ketua PKBM yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan bahwa penandatalganan Ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.

15) Angka 74 dibubuhkan stempel Satuan Pendidikan bersangkutal yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.

16) Angka 15 ditempelkan pas foto peserta didik yang terbaru, ukuran 3 cm x 4 cm, hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik Ijazah, serta stempel menyentuh pas foto.

Juknis Penulisan Ijazah

Juknis Penulisan Ijazah

Bagaimana Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Belakang Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 ? Berdasarkan Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman dan Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023, Keterangan angka dalam petunjuk halaman belakang sebagaimana pada Gambar 27 sampai dengan Gambar 43 yang ada pada juknis adalah sebagai berikut.

1) Angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 diisi sesuai dengan yang tertulis pada halaman depan ljazah.

2) Angka 5a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatal, hambatan pendengaran, hambatan berfrkir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.

3) Angka 5b diisi dengan nama tempat penyelenggaraan ujian pendidikan kesetaraan. Untuk Satuan Pendidikan terakreditasi diisi dengan narna Satuan Pendidikan bersangkutan, untuk yang belum terakreditasi diisi nama Satuan Pendidikan tempat menumpang penyelenggaraan UPK.

4) Angka 5c diisi dengan nama kompetensi keahlian untuk SMK.

5) Angka 6 diisi dengan tulisan tangan yang berisi nilai yang diperoleh dari Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Khusus mata pelajaran pilihan pada jenjang SMA diisi nilai Mata Pelajaran:

a) Lintas Minat;

b) Pendalaman Minat; dan/atau c) Informatika.

Khusus untuk SPK, diisi nilai mata pelajaran wajib:

a) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;

b) Pendidikan Pancasila dan Kewargarregaraan; dan c) Bahasa Indonesia.
Nilai untuk setiap mata pelajaran yang dimaksud pada angka 6 ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.

6) Angka 7 diisi dengan tulisan tangan yang berisi rata-rata nilai dari kolom di atasnya dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.

7) Angka 8, angka 9, angka 10, dan angka 11 diisi sesuai dengan yang tertulis pada halaman depan Ijazah. Petunjuk Pencetakan Halaman Belakang Ijazah SMK oleh Satuan Pendidikan

a. Sebelum melakukan pencetakan pada Blangko Ijazah, lakukan uji coba pada fotokopi Blangko Ijazah atau kertas kosong ukuran A4 dengaa ketebaian/gramatur 155 grarm/m2 atau relatif sama, dengan ukuran margin top O,3’ atau 0,76 cm; bottom 0″ atan 0 cm; left O,79” atau 2,01 cm; right 0,79″ atau 2,01 cm.

b. Pastikan pinterf mesin cetak mampu menangani kertas dengan ketebalan/gramatur 155 gram/m2.

c. Pastikan tinta yang digunakan tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.

d. Langkah-langkah dalam mencetak halaman betakang ljazah, sebagai berikut:
1) Pilih jenis kompetensi keahlian.

2) Buka file halaman belakang Ijazah (format *.pdf) dan pastikan ukuran kertas pada fle tersebut adalah A4.

3) Pastikan setiap mata pelajaran yang tercantum dalam file sesuai dengan struktur kurikulum kompetensi keahlian dimaksud.

4) Pastikan pengaturan printer / mesin cetak pada ukuran kertas A4.

5) Pastikan Blangko Ijazah berada posisi yang sesuai.

6) Pastikan halaman belakang Ijazah yang akan dicetak berada pada sisi yang benar.

7) Sesuaikan kuantitas pencetakan per-batch dengan daya tahan pinter/mesin cetak.

8) Adapun Daftar kompetensi keahlian SMK terdapat pada lampiran Peraturan Badan ini.

Ditegaskan dalam Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman dan Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023 bahwa Tanggal pengumuman kelulusan peserta didik ditetapkan sebagai berikut:
a. kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2023;
b. kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2023; dan
c. kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei 2023

Selain itu dalam Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman dan Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023, juga dinyatakan bahwa Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab dalam:

a) pengisian Biangko ljazah; dan

b) penerbitan ljazah, pada Satuan Pendidikan jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pengisian Blangko Ijazah dilakukan setelah tanggal pengumuman kelulusan peserta didik. Adapun tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan paling cepat 1 (satu) hari seteiah tanggal pengumuman kelulusan peserta didik dan paling lambat 31 Juli 2023.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman dan Juknis Penulisan – Pengisian Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023. LINK DOWNLOAD DISINI.

Demikian informasi tentang Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian – Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya.

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

 

Info Pendidikan

PETA SEKOLAH